Home / Berita / Coblos! Bukan Contreng!

Coblos! Bukan Contreng!

Aturan Pencoblosan dalam PKPU 26
dpr ri.cdrKPUMadina-Panyabungan
Para pemilu di Pemilu 9 April mendatang tidak perlu bingung dengan aturan pemberian suara pada surat suara. Sebab, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2013 telah diatur tata cara pemberian suara dengan mencoblos. Bukan mencontreng seperti pada Pemilu 2009.
Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum Mandailingnatal (KPU Madina), Akhirmada, peraturan mencoblos, bukan mencontreng dituliskan dalam pasal 35 ayat 2 poin b yaitu “pemberian surat suara dilakukan dengan cara mencoblos.”
Akhirmada yang didampingi Ketua Divisi Sosialisasi, Data, dan Informasi (SDI), Mas Khairani, juga menjelaskan, pencoblosan boleh pada lambang partai atau nama atau nomor urut salah satu caleg. Jika pemilih mencoblos lambang partai serta salah satu nama caleg, maka surat suara dinyatakan sah dan suara tersebut untuk caleg yang dicoblos. Akan tetapi, apabila pemilih mencoblos lebih dari satu caleg di partai yang sama, surat suara juga dinyatakan sah namun dimasukkan ke dalam suara partai. “Bukan menjadi suara caleg,” jelasnya.
Agar informasi terkait dengan tata cara pemungutan dan penghitungan suara di TPS lebih detil, dia menyarankan kepada peserta Pemilu dan pemilih untuk mengunggah PKPU 26 tersebut di kpumadina.com. “Silahkan diunggah di situs kita. Supaya kita tidak bingung atau atau salah memperoleh info,” tandasnya. (Div SDI)

===@

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Anda dapat menggunakan tag dan atribut HTML: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>