<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KPU Madina</title>
	<atom:link href="/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kpumadina.com</link>
	<description>Komisi Pemilihan Umum Mandailing Natal</description>
	<lastBuildDate>Thu, 26 Mar 2015 07:50:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
		<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
		<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=4.0.1</generator>
	<item>
		<title>Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015</title>
		<link>https://kpumadina.com/undang-undang-nomor-8-tahun-2015/</link>
		<comments>https://kpumadina.com/undang-undang-nomor-8-tahun-2015/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 26 Mar 2015 07:50:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Agus Salam]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[UU/PKPU]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://kpumadina.com/?p=3296</guid>
		<description><![CDATA[UU No. 8 Tahun 2015 Pilkada]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><a href="/wp-content/uploads/2015/03/UU-No.-8-Tahun-2015-Pilkada.pdf">UU No. 8 Tahun 2015 Pilkada</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://kpumadina.com/undang-undang-nomor-8-tahun-2015/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada</title>
		<link>https://kpumadina.com/undang-undang-nomor-8-tahun-2015-tentang-pilkada/</link>
		<comments>https://kpumadina.com/undang-undang-nomor-8-tahun-2015-tentang-pilkada/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 25 Mar 2015 08:17:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Agus Salam]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[UU/PKPU]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://kpumadina.com/?p=3289</guid>
		<description><![CDATA[Klik file berikut: UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>Klik file berikut: <a href="/wp-content/uploads/2015/03/UU-No-8-Tahun-2015-tentang-Pilkada.pdf">UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://kpumadina.com/undang-undang-nomor-8-tahun-2015-tentang-pilkada/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah</title>
		<link>https://kpumadina.com/undang-undang-nomor-9-tahun-2015-tentang-pemerintahan-daerah/</link>
		<comments>https://kpumadina.com/undang-undang-nomor-9-tahun-2015-tentang-pemerintahan-daerah/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 25 Mar 2015 08:07:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Agus Salam]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[UU/PKPU]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://kpumadina.com/?p=3285</guid>
		<description><![CDATA[Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah Klik file berikut : UU No 9 Tahun 2015 Pemda]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah<br />
Klik file berikut : <a href="/wp-content/uploads/2015/03/UU-No-9-Tahun-2015-Pemda1.pdf">UU No 9 Tahun 2015 Pemda</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://kpumadina.com/undang-undang-nomor-9-tahun-2015-tentang-pemerintahan-daerah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>10 Draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pilkada</title>
		<link>https://kpumadina.com/10-draft-peraturan-komisi-pemilihan-umum-tentang-pilkada/</link>
		<comments>https://kpumadina.com/10-draft-peraturan-komisi-pemilihan-umum-tentang-pilkada/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 25 Mar 2015 04:45:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Agus Salam]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[UU/PKPU]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://kpumadina.com/?p=3264</guid>
		<description><![CDATA[1. RANCANGAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR&#8230;.. TAHUN 2015 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI/KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN ACEH, KOMISI PEMILIHAN UMUM/KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KABUPATEN/KOTA, SERTA PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>1. RANCANGAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR&#8230;.. TAHUN 2015 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI/KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN ACEH, KOMISI PEMILIHAN<br />
UMUM/KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KABUPATEN/KOTA, SERTA PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.<br />
klik file berikut : <a href="/wp-content/uploads/2015/03/Draft-PKPU-Badan-Ad-Hoc.pdf">Draft PKPU Badan Ad Hoc</a></p>
<p>2. RANCANGAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR &#8230;. TAHUN 2015 TENTANG TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA<br />
WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.<br />
klik file berikut : <a href="/wp-content/uploads/2015/03/Draft-PKPU-Tahapan.pdf">Draft PKPU Tahapan</a></p>
<p>3. RANCANGAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR TAHUN 2015 TENTANG SOSIALISASI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA<br />
klik file berikut : <a href="/wp-content/uploads/2015/03/Draft-PKPU-Sosialisasi-dan-partisipasi-masyarakat.pdf">Draft PKPU Sosialisasi dan partisipasi masyarakat</a></p>
<p>4. RANCANGAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR TAHUN 2015 TENTANG NORMA, STANDAR, PROSEDUR SERTA KEBUTUHAN PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA<br />
klik file berikut : <a href="/wp-content/uploads/2015/03/Draft-PKPU-Norma-Standar-dan-Prosedur-Perlengkapan-Pilkada.pdf">Draft PKPU Norma, Standar dan Prosedur Perlengkapan Pilkada</a></p>
<p>5. RANCANGAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR TAHUN 2014 TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA<br />
klik file berikut : <a href="/wp-content/uploads/2015/03/Draft-PKPU-Mutarlih.pdf">Draft PKPU Mutarlih</a></p>
<p>6. Rancangan PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR TAHUN 2015 TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA<br />
klik file berikut : <a href="/wp-content/uploads/2015/03/Draft-PKPU-Pencalonan.pdf">Draft PKPU Pencalonan</a></p>
<p>7. RANCANGAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR TAHUN 2015 TENTANG KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA<br />
klik file berikut : <a href="/wp-content/uploads/2015/03/Draft-PKPU-Kampanye.pdf">Draft PKPU Kampanye</a></p>
<p>8. RANCANGAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR TAHUN 2015 TENTANG DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA<br />
klik file berikut : <a href="/wp-content/uploads/2015/03/Draft-PKPU-Dana-Kampanye.pdf">Draft PKPU Dana Kampanye</a></p>
<p>9. RANCANGAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR TAHUN 2015 TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR, DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA<br />
klik file berikut : <a href="/wp-content/uploads/2015/03/Draft-PKPU-tentang-Pemungutan-dan-Penghitungan-Suara.pdf">Draft PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara</a></p>
<p>10. RANCANGAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR TAHUN 2015 TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA<br />
klik file berikut : <a href="/wp-content/uploads/2015/03/Draft-PKPU-Rekapitulasi-dan-Penghitungan-Suara.pdf">Draft PKPU Rekapitulasi dan Penghitungan Suara</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://kpumadina.com/10-draft-peraturan-komisi-pemilihan-umum-tentang-pilkada/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>RUU  Tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 2015</title>
		<link>https://kpumadina.com/ruu-tentang-perubahan-atas-uu-no-1-tahun-2015/</link>
		<comments>https://kpumadina.com/ruu-tentang-perubahan-atas-uu-no-1-tahun-2015/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 24 Mar 2015 09:58:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Agus Salam]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[UU/PKPU]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://kpumadina.com/?p=3261</guid>
		<description><![CDATA[Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang undang sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor …….. Tahun 2015 RUU Perubahan atas UU No 1 Tahun 2015]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang undang sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor …….. Tahun 2015<br />
<a href="/wp-content/uploads/2015/03/RUU-Perubahan-atas-UU-No-1-Tahun-2015.pdf">RUU Perubahan atas UU No 1 Tahun 2015</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://kpumadina.com/ruu-tentang-perubahan-atas-uu-no-1-tahun-2015/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PUSAT INFORMASI PEMILU KPU KABUPATEN MANDAILING NATAL</title>
		<link>https://kpumadina.com/pusat-informasi-pemilu-kpu-kabupaten-mandailing-natal/</link>
		<comments>https://kpumadina.com/pusat-informasi-pemilu-kpu-kabupaten-mandailing-natal/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 24 Mar 2015 06:42:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Agus Salam]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Permohonan Informasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://kpumadina.com/?p=3249</guid>
		<description><![CDATA[Tata Cara Pengajuan Informasi Kepada KPU Mandailing Natal Klik file berikut : Tata Cara Pengajuan Permohonan Informasi Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi KPU Klik file berikut : Pengajuan_Sengketa Akses Publik: Telepon : 0636 20140 Fax : 0636 20140 Formulir Permohonan Informasi Publik Klik file berikut : FORMULIR_PERMOHONAN_INFORMASI_PUBLIK Formulir Pemberitahuan Tertulis Klik file berikut : Form_Pemberitahuan_Tertulis_PPID ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>Tata Cara Pengajuan Informasi Kepada KPU Mandailing Natal<br />
Klik file berikut : <a href="/wp-content/uploads/2015/03/Tata-Cara-Pengajuan-Permohonan-Informasi.pdf">Tata Cara Pengajuan Permohonan Informasi</a></p>
<p>Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi KPU<br />
Klik file berikut : <a href="/wp-content/uploads/2015/03/Pengajuan_Sengketa.pdf">Pengajuan_Sengketa</a></p>
<p>Akses Publik:<br />
Telepon : 0636 20140<br />
Fax : 0636 20140</p>
<p>Formulir Permohonan Informasi Publik<br />
Klik file berikut : <a href="/wp-content/uploads/2015/03/FORMULIR_PERMOHONAN_INFORMASI_PUBLIK.pdf">FORMULIR_PERMOHONAN_INFORMASI_PUBLIK</a></p>
<p>Formulir Pemberitahuan Tertulis<br />
Klik file berikut : <a href="/wp-content/uploads/2015/03/Form_Pemberitahuan_Tertulis_PPID.pdf">Form_Pemberitahuan_Tertulis_PPID</a></p>
<p>Formulir Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi<br />
Klik file berikut : <a href="/wp-content/uploads/2015/03/Form_Keberatan_Informasi_PPID.pdf">Form_Keberatan_Informasi_PPID</a></p>
<p>Formulir Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi<br />
Klik file berikut : <a href="/wp-content/uploads/2015/03/SURAT_KEPUTUSAN_PPID_TENTANG_PENOLAKAN_PERMOHONAN_INFORMASI1.pdf">SURAT_KEPUTUSAN_PPID_TENTANG_PENOLAKAN_PERMOHONAN_INFORMASI1</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://kpumadina.com/pusat-informasi-pemilu-kpu-kabupaten-mandailing-natal/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>ANGGOTA KPU MADINA BUDI ARYANSAH MENINGGAL DUNIA</title>
		<link>https://kpumadina.com/anggota-kpu-madina-budi-aryansah-meninggal-dunia/</link>
		<comments>https://kpumadina.com/anggota-kpu-madina-budi-aryansah-meninggal-dunia/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 18 Mar 2015 10:46:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Agus Salam]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://kpumadina.com/?p=3244</guid>
		<description><![CDATA[kpumadina.com Panyabungan, Anggota KPU Mandailing Natal, Divisi Logistik, SDM dan Perencanaan Anggaran, Budi Aryansah, S.T meninggal dunia di Rumah Sakit Umum (RSU) Achmad Muchtar Bukit Tinggi, Selasa (17/3). Berdasarkan informasi yang diperoleh kpumadina.com dari salah seorang keluarga almurham, Budi Aryansah mengehembuskan nafas terakhirnya pada sekitar pukul 22.10 WIB. Kemudian jenazah Almarhum dibawa ke kampung halamannya ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><a href="/wp-content/uploads/2015/03/Budi-komisioner.jpg"><img src="/wp-content/uploads/2015/03/Budi-komisioner.jpg" alt="Budi-komisioner" width="160" height="160" class="aligncenter size-full wp-image-3246" /></a></p>
<p>kpumadina.com Panyabungan,</p>
<p>Anggota KPU Mandailing Natal, Divisi Logistik, SDM dan Perencanaan Anggaran, Budi Aryansah, S.T meninggal dunia di Rumah Sakit Umum (RSU) Achmad Muchtar Bukit Tinggi, Selasa (17/3). Berdasarkan informasi yang diperoleh kpumadina.com dari salah seorang keluarga almurham, Budi Aryansah mengehembuskan nafas terakhirnya pada sekitar pukul 22.10 WIB. Kemudian jenazah Almarhum dibawa ke kampung halamannya di Desa Tangga Bosi Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal.</p>
<p>Pantauan kpumadina.com di rumah duka desa Tangga Bosi, ratusan pelayat berdatangan untuk mendoakan dan menyelenggarakan fardhu kifayah almarhum. Selain anggota KPU Madina, hadir juga seluruh anggota KPU Kota Padangsidimpuan dan seluruh anggota KPU Tapanuli Selatan, Kapolres Mandailing Natal, Ketua Panwaslu Mandailing Natal dan beberapa pimpinan partai politik tingkat Kabupaten Mandailing Natal.</p>
<p>Ketua KPU Madina, Agus Salam Nasution, S.H.I usai penguburan Almarhum menyatakan bahwa Keluarga Besar KPU Madina dan seluruh rekan-rekan KPU se-Sumatera Utara sangat berduka atas kepergian almarhum. &#8220;sudah lebih dari setahun kita bergaul bersama-sama beliau untuk melayani penyelenggaraan kedaulatan rakyat di kantor KPU Madina. Saya saksikan selama bersama-sama dengan beliau bahwa beliau ini adalah orang yang baik, idealis dan teguh pada prinsip. Kita merasa sangat kehilangan, dan kita sangat berduka. Semoga Allah SWT berkenan membukakan gerbang surga untuk almarhum. Begitu cepat dia meninggalkan kita semua, padahal kami sendiri dari Kantor KPU Madina sudah bersiap-siap untuk berangkat membezuk beliau ke Rumah Sakit Bukit Tinggi, tapi belum sempat kami berangkat, kabar duka sudah kami terima lebih dahulu&#8221; ucap Agus Salam dengan mimik penuh sesal. Hari Sabtu yang lewat juga ketika kita menerima kabar bahwa almarhum pak Budi ini dirawat di Ruangan ICU Rumah Sakit Permata Madina Panyabungan, kami KPU Madina bersama-sama Ibu Evi Novida Ginting dari KPU Sumut dan Ketua KPU Tapsel datang membezuk Beliau ke Rumah Sakit Permata Madina, sesampainya kami di Rumah Sakit, ternyata para pegawai Rumah Sakit mengatakan bahwa pak Budi telah dibawa ke RSU Achmad Muchtar Bukit Tinggi, jadi kita tidak sempat bertemu beliau&#8221;. tambah Agus.</p>
<p>Berdasarkan informasi dari keluarga almarhum, bahwa sebelum meninggal almarhum menderita penyakit infeksi ginjal.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://kpumadina.com/anggota-kpu-madina-budi-aryansah-meninggal-dunia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>RAPAT KOORDINASI ANGGARAN PEMILUKADA: KPU MADINA AJUKAN ANGGARAN 24 MILYAR</title>
		<link>https://kpumadina.com/rapat-koordinasi-anggaran-pemilukada-kpu-madina-ajukan-anggaran-24-milyar/</link>
		<comments>https://kpumadina.com/rapat-koordinasi-anggaran-pemilukada-kpu-madina-ajukan-anggaran-24-milyar/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 16 Mar 2015 13:29:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Agus Salam]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://kpumadina.com/?p=3238</guid>
		<description><![CDATA[kpumadina.com -Panyabungan, KPU Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melakukan koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Senin (16/3) bertempat di Ruang Kerja Asisten Tatapraja Setdakab Madina. Rapat yang digelar untuk membahas Anggaran Pemilukada Madina 2015 tersebut dipimpin oleh Asisten Tata Pemerintahan Setdakab Madina, Zulkarnain Siregar dan dihadiri oleh Asisten III Pemkab Madina, Syahdan Lubis, Kakan ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><a href="/wp-content/uploads/2015/03/20150316_145927_resized.jpg"><img src="/wp-content/uploads/2015/03/20150316_145927_resized.jpg" alt="20150316_145927_resized" width="581" height="1031" class="aligncenter size-full wp-image-3239" /></a></p>
<p>kpumadina.com -Panyabungan,<br />
KPU Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melakukan koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Senin (16/3) bertempat di Ruang Kerja Asisten Tatapraja Setdakab Madina. Rapat yang digelar untuk membahas Anggaran Pemilukada Madina 2015 tersebut dipimpin oleh Asisten Tata Pemerintahan Setdakab Madina, Zulkarnain Siregar dan dihadiri oleh Asisten III Pemkab Madina, Syahdan Lubis, Kakan Kesbangpollinmas, Budiman Nasution, Sekretaris Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Kamal, S.sos Kasubbag Otda, Akub Maraji, S.Sos, Kabid Anggaran DPKAD, Faurijal, dan beberapa pejabat Pemkab Madina lainnya. Sementara dari pihak KPU Madina, hadir Ketua, Agus Salam Nasution, Anggota KPU Madina, Mas Khairani S.sos, Sekretaris, Ahmad Dahlan, Kasubbag Data, Syaiful Azhar, Sos., dan Staf Umum Bidang Keuangan, Muslih S.sos.</p>
<p>Ketua KPU Madina, Agus Salam Nasution dalam Rapat tersebut memaparkan bahwa kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pilkada 2015 di Mandailing Natal tidak bisa kurang dari angka 20 Milyar. “kami sudah menyusun Rencana Kerja Anggaran berpedoman kepada Permendagri Nomor 57 Tahun 2009. Dalam Rapat kita yang pertama di ruangan Sekretaris Daerah, kami sudah usulkan anggaran penyelenggaraan ke Pemkab sebesar Rp 23.665.982.678, dengan asumsi masa kerja penyelenggara ad hoc selama 8 bulan. Oleh Sekretaris Daerah ketika itu meminta kepada KPU supaya meminimalkan angka tersebut sehingga kemudian KPU mengkaji usulan itu kembali dan meminimalkan jumlah kebutuhan sehingga pada Rapat Koordinasi yang kedua kami mengajukan kembali anggaran sebesar Rp 20.122.530.765. jumlah angka tersebut dapat kami usulkan setelah kami mengurangi masa kerja penyelenggara adhoc (PPK dan PPS) dari yang semula delapan bulan menjadi enam bulan” papar Agus salam kepada peserta Rapat. </p>
<p>Agus Salam menambahkan bahwa jumlah kebutuhan sebesar Rp 20.122.530.765 ini tidak bisa dikurangi lagi. “kami kira usulan kami yang kedua itu tidak bisa dikurangi lagi, malah hari ini, dalam rapat ini kami ingin menyempaikan kepada Bapak-bapak sekalian bahwa kalau mengacu kepada Draf PKPU tentang tahapan penyelenggaraan Pilkada maka setidaknya KPU membutuhkan dana sebesar Rp 24.245.030.925. Jadi lebih tinggi dari usulan kami yang pertama, hal ini karena  dalam Draf PKPU tentang tahapan penyelenggaraan Pilkada,  masa jabatan PPK dan PPS adalah sembilan bulan, yaitu dibentuk tujuh bulan sebelum pemilukada dan dibubarkan dua bulan setelah pemilukada” tambah Agussalam.</p>
<p>Menanggapi besaran jumlah kebutuhan dana yang disampaikan oleh KPU tersebut. Asisten III<br />
Setdakab Madina Syadan Lubis mengatakan bisa memahami besarnya peningkatan jumlah biaya yang dibutuhkan oleh KPU. “saya telah membaca Rencana Kerja Anggaran  yang diusulkan oleh KPU ini, memang kalau dibandingkan dengan biaya Pilkada 2010, angka ini jauh melejit, akan tetapi seperti yang disampaikan oleh Ketua KPU tadi, peningkatan jumlah biaya ini bisa kita maklumi karena adanya peningkatan jumlah satuan harga dan jumlah honor penyelenggara, beluim lagi karena adanya pertambahan jumlah pemilih dan jumlah TPS. Semua pertambahan jumlah itu tentu mempengaruhi jumlah kebutuhan biaya penyelenggaraan” timpal Syahdan.</p>
<p>Asisten I Setdakab Madina, Zulkarnaen Siregar, mengatakan tidak masalah berapapun jumlah kebutuhan dana yang diusulkan oleh KPU asalkan dana tersebut bisa disiapkan oleh pemerintah kabupaten. “inikan dananya nanti kita berikan dalam bentuk hibah ke KPU, bagaimana mekanisme pengajuan dan pemberian hibah tentu Dinas Keuangan yang lebih paham” ujar Zulkarnain.<br />
Menanggapi hal tersebut sekretaris Dinas Keuangan dan Aset Daerah yang mewakili Kepala Dinas, Kamal S.sos., mengatakan bahwa mekanismenya, usulan Rencana Kerja Anggaran Pilkada ini harus dikaji lebih dahulu oleh Kesbangpollinmas, dan hasil kajian Kesbangpollinmas tersebut kemudian disampaikan kepada Bupati, kemudian nanti Bupatilah yang akan memberi keputusan berapa dana yang layak untuk dihibahkan kepada KPU Madina. “jadi rapat hari ini belum bisa kita pinalkan berapa anggaran yang harus kita hibahkan kepada KPU” ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, Kakankesbangpollinmas Madina, Budiman Nasution mengingatkan bahwa selain hibah kepada KPU, Pemkab juga harus menyiapkan hibah pengawasan Pemilu kepada Panwaslu, bahkan kita juga harus menyiapkan dana pengamanan Pilkada. “nah, terkait dana pengamanan ini nantinya mekanismenya seperti apa, apakah dihibahkan langsung kepada Polres Madina atau dimasukkan kepada hibah KPU, tentu harus kita kaji juga, karena sampai saat ini pihak Polres Madina mengajukan anggaran pengamanan Pilkada kepada Pemkab Madina”. tambah Budiman. </p>
<p>TPAD USULKAN STUDI BANDING</p>
<p>Terkait penanganan anggaran pengamanan Pilkada apakah dimasukkan kepada dana hibah KPU atau dihibahkan langsung kepada Polres Madina, kabid anggaran DPKAD, Faurizal, mengusulkan kepada KPU Madina bersama-sama dengan Tim Penyusun Anggaran Daerah (TPAD) agar melakukan studi banding ke KPU Medan dan KPU kabupaten lain yang juga turut menggelar pilkada gelombang I.  Menurut Faurizal, studi banding perlu dilakukan mengingat dana hibah pengamanan Pemilu di Medan tidak langsung dihibahkan Pemko kepada Kepolisian. Akan tetapi, dana tersebut dimasukkan dalam besaran anggaran penyelenggaraan Pemilukada yang akan dihibahkan kepada KPU Medan. </p>
<p>“Seperti anggaran Pemilukada Kota Medan, dana pengamanan Pemilukada 2015 di Kota Medan masuk kedalam besaran total kebutuhan dana penyelenggaraan Pemilukada. Jadi anggaran pengamanannya ditangani oleh KPU Medan, selanjutnya KPU Medanlah yang akan menyalurkannnya ke Polresta Medan sesuai kebutuhan pengamanan Pemilu. Jadi, tidak terpisah,” urainya. </p>
<p>Menanggapi apa yang disampaikan Faurizal tersebut, Sekretaris KPU Madina, Akhmad Dahlan, menyampaikan bahwa pada Pilkada-Pilkada sebelumnya, anggaran biaya pengamanan yang diperuntukkan bagi kepolisian tidak pernah digabung dengan anggaran KPU. Dana hibah penyelenggaraan Pemilukada bagi KPU tersendiri. Demikian pula halnya untuk hibah pengawasan Pemilu bagi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan dana hibah pengamanan Pemilukada. Masing-masing lembaga mengajukan kepada Pemda dana yang dibutuhkan. “jadi tidak semua biaya Pilkada dihibahkan kepada KPU, masing-masing lembaga yang membutuhkan mengajukan kebutuhan dananya masing-masing kepada Pemkab, kemudian masing-masing lembaga mengelola dan mempertanggungjawabkan dana yang diterimanya tersebut”, tegas Dahlan. Kendati demikian, Dahlan mengatakan bahwa tidak ada salahnya melakukan studi banding dengan Pemkab/Pemko lain yang juga ikut menyelenggarakan Pilkada 2015. </p>
<p>Berdasarkan hasil konfirmasi Sekretaris KPU Madina via handphon kepada Sekretaris KPU Medan, KPU Kota Medan memang menampung anggaran Biaya Pengamanan Pilkada dalam Hibah yang diterima KPU Medan dari Pemko Medan, akan tetapi KPU kabupaten/kota yang  lain seperti Tapsel, Labusel dan lainnya berdasarkan hasil konfirmasi KPU Madina kepada masing-masing KPU tersebut, mengatakan bahwa hibah anggaran untuk dana penyelenggaraan Pemilukada terpisah dari hibah anggaran pengamanan. </p>
<p>“Memang sejatinya dipisahkanlah anggarannnya, karena memang pengamanan itukan tugas dan tanggungjawab pihak kepolisian, sementara KPU bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan”. Tutup Agussalam.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://kpumadina.com/rapat-koordinasi-anggaran-pemilukada-kpu-madina-ajukan-anggaran-24-milyar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PELATIHAN WEBSITE</title>
		<link>https://kpumadina.com/pelatihan-website/</link>
		<comments>https://kpumadina.com/pelatihan-website/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 10 Mar 2015 06:30:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Agus Salam]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Agenda]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://kpumadina.com/?p=3231</guid>
		<description><![CDATA[Hari : Sabtu Tanggal : 14 Maret 2015 Waktu : pukul 09.00 WIB s.d selesai Tempat : Aula KPU Tapanuli Selatan Peserta : 1. Ketua 2. Anggota KPU Divisi Sosdatin 3. Operator]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><a href="/wp-content/uploads/2014/11/10849848_10201959860676818_983198469927776849_n.jpg"><img src="/wp-content/uploads/2014/11/10849848_10201959860676818_983198469927776849_n.jpg" alt="10849848_10201959860676818_983198469927776849_n" width="720" height="960" class="aligncenter size-full wp-image-2974" /></a></p>
<p>Hari : Sabtu<br />
Tanggal : 14 Maret 2015<br />
Waktu : pukul 09.00 WIB s.d selesai<br />
Tempat : Aula KPU Tapanuli Selatan<br />
Peserta : 1. Ketua<br />
          2. Anggota KPU Divisi Sosdatin<br />
          3. Operator</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://kpumadina.com/pelatihan-website/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>RAPAT KOORDINASI PENGENDALIAN INTERNAL ORGANISASI: Semua Pegawai di Lingkungan Satker KPU Madina Wajib Bekerja Dengan Disiplin</title>
		<link>https://kpumadina.com/ketua-kpu-madina-semua-pegawai-di-lingkungan-satker-kpu-madina-wajib-bekerja-dengan-disiplin/</link>
		<comments>https://kpumadina.com/ketua-kpu-madina-semua-pegawai-di-lingkungan-satker-kpu-madina-wajib-bekerja-dengan-disiplin/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 03 Mar 2015 10:20:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Agus Salam]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://kpumadina.com/?p=3223</guid>
		<description><![CDATA[kpumadina.com, Panyabungan, (Senin, 2/3). Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal, Agus Salam Nasution, S.H.I meminta kepada seluruh pegawai dan staf di lingkungan Satker KPU Kabupaten Mandailing Natal untuk bekerja dengan maksimal, disiplin, dan menaati Surat Edaran KPU RI Nomor 1999/KPU/XII/2014 tentang Penetapan Hari Kerja dan Jam Kerja, permintaan itu disampaikan oleh Agus Salam pada saat Rapat ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><a href="/wp-content/uploads/2015/03/DSCN7017.jpg"><img src="/wp-content/uploads/2015/03/DSCN7017.jpg" alt="DSCN7017" width="4608" height="3456" class="aligncenter size-full wp-image-3224" /></a></p>
<p>kpumadina.com, Panyabungan, (Senin, 2/3). Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal, Agus Salam Nasution, S.H.I meminta kepada seluruh pegawai dan staf di lingkungan Satker KPU Kabupaten Mandailing Natal untuk bekerja dengan maksimal, disiplin, dan menaati Surat Edaran KPU RI Nomor 1999/KPU/XII/2014 tentang Penetapan Hari Kerja dan Jam Kerja, permintaan itu disampaikan oleh Agus Salam pada saat Rapat Koordinasi Pengendalian Internal Organisasi yang dilaksanakan di Aula KPU Madina, Senin (2/3). Agus Salam menjelaskan bahwa disiplin kerja merupakan hal yang sangat penting dalam rangka mencapai tujuan organisasi. &#8220;Semua pegawai mulai dari sekretaris, kasubag dan seluruh staf baik yang PNS organik maupun yang non organik hingga pegawai honor wajib menjalankan tugasnya secara baik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing&#8221; tegas Agus Salam dihadapan seluruh peserta rapat.<br />
Hadir dalam rapat koordinasi tersebut, Anggota KPU Madina Divisi Sosialisasi, Data dan Informasi, Mas Khairani. S.S, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Akhir Mada, S.Pd.I, Divisi Hukum dan Pengawasan, Fadhilah Syarif, S.H., Sekretaris KPU Madina, Ahmad Dahlan S.Sos., Para Kasubag dan pegawai dimasing-masing-masing sub bagian.<br />
Pada pidato pembukaan rapat tersebut, Agus Salam menjelaskkan bahwa Rapat Pengendalian Intern ini dipandang urgen dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja sekretariat dan menginventaris permasalahan-permasalahan kerja  yang pada akhirnya bisa dicarikan jalan keluar demi untuk tercapainya visi misi Komisi Pemilihan Umum. Dasar Rapat ini adalah Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan dilingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Propinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. &#8220;Kedepan kita harus melaksanakan rapat rutin secara berkala, tugas-tugas yang belum selesai jangan sampai ditumpuk karena pada tahun ini juga kita akan melaksanakan Pemilihan Kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ingat, penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah jauh lebih berat daripada penyelenggaraan Pemilu Legisltaif dan Pemilu Presiden. Oleh karena itu tugas-tugas yang belum selesai seperti pendataan, penyelamatan, dan pelestarian arsip pemilu harus segera kita selesaikan&#8221;, tegas Agus Salam.<br />
Berdasarkan Berita Acara Rapat, diketahui ada sembilan poin penting yang menjadi hasil kesepakatan rapat dan wajib untuk ditindaklanjuti, kesembilan point itu adalah: 1. Setiap Pegawai harus bekerja secara maksimal sesuai dengan tugas yang diamanahkan kepada masing-masing pegawai. 2. Semua Barang Milik Negara yang ada di satker KPU Madina supaya diinventarisir ulang dan dicatat dalam daftar inventaris kantor. 3. Pembuatan jadwal piket harian yang bertugas untuk menerima tamu. 4. Seluruh pegawai dan staf wajib mematuhi Surat Edaran KPU Nomor 1999/KPU/XII/2014 Perihal Penetapan hari kerja dan jam kerja. 5. Menjaga hubungan yang baik dengan sesama pegawai, staf dan komisioner. 6. Untuk meningkatkan pelayanan informasi publik, harus segera dibentuk petugas khusus pelayanan informasi dan data. 7. Setiap pegawai wajib menjaga kebersihan dan ketertiban dilingkungan kantor, Sekretariat juga harus segera melengkapi kekurangan inventaris kantor, seperti pembuatan bagan struktur sekretariat, memperbaiki papan pengumuman kantor, d.l.l. 8. seluruh Staf pegawai sekretariat wajib mematuhi dan menghormati perintah komisioner sepanjang perintah itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 9. Untuk evaluasi kinerja maka rapat rutin dua mingguan harus diaktifkan kembali yang dilaksanakan setiap hari senin pertama dan senin ketiga setiap bulannya serta wajib dihadiri oleh seluruh pegawai KPU Madina.<br />
Menanggapi permintaan dari Ketua KPU Madina sebagaimana hasil rapat yang tertera dalam berita acara rapat tersebut, Sekretaris KPU Madina, Ahmad Dahlan, S.Sos mengatakan bahwa kedepannya memang kita harus bekerja dengan lebih disiplin lagi, mematuhi jam kerja dan hari kerja, apalagi kedepannya akan diterapkan sistem remeunerasi dilingkungan Satker KPU, termasuk di satker KPU Madina. &#8220;jadi tidak ada alasan buat kita untuk tidak bekerja dengan baik&#8221; tutup Dahlan.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://kpumadina.com/ketua-kpu-madina-semua-pegawai-di-lingkungan-satker-kpu-madina-wajib-bekerja-dengan-disiplin/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
