KPUMadina-Panyabungan
Komisioner KPU Sumatera Utara (Sumut), Evi Novida Ginting, melakukan kunjungan kerja ke zona Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) sejak Senin, 17/3 hingga Rabu 20/3. Hari pertama, ketua divisi hukum dan pengawasan ini, menginjakkan kaki di Kantor KPU Mandailingnatal (Madina) di Jalan Merdeka Panyabungan hingga Selasa sore (18/3).
Selama berada di Madina, bergerak sejak pagi, Evi yang didampingi Kabag Data dan dua staf KPU Sumut, mengunjungi gudang KPU Madina di Komplek Perkantoran Bupati Lama, Dalanlidang. Dia mengitari gudang KPU Madina bersama dengan Komisioner KPU Madina, Mas Khairani. Ketika itu, para pekerja gudang yang berasal dari masyarakat sekitar sedang melakukan pengepakan surat suara yang akan dikirimkan ke 23 kecamatan di Madina.
Usai meninjau gudang KPU, Evi Novida melanjutkan monitoring ke Kecamatan Panyabungan Selatan. PPK Panyabungan Selatan yang bergabung dengan PPK Panyabungan Barat saat itu sedang menggelar bimbingan teknis pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilu legislatif 2014 di Aula Kantor Kecamatan Panyabungan Selatan. Dalam kesempatan itu, dia menyempatkan diri memberikan simulasi penghitungan angka-angka di kertas sertifikat C1 kepada anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Pertemuan dengan PPK se-Madina
Pada sore hari, tepatnya setelah rapat koordinasi penyempurnaan daftar pemilih tetap (DPT) Madina, dia bertatap muka dan berdialog dengan seluruh anggota PPK se-Madina. Pada pertemuan itu Evi berpesan agar setiap penyelenggara Pemilu di Madina tidak lagi terpaku pada pengalaman sebagai penyelengara di masa lalu. Sebab, sistem aturan untuk Pemilu legislatif kali ini mengalami banyak perubahan dan tentunya akan sangat berbeda dibanding Pemilu 2009 atau 2004.
“Dengan sistem yang diberlakukan sekarang, kita ingin mengubah cara berpikir serta cara pandang kita semua. Pemilu yang sekarang kita upayakan lebih jujur dan transparan. Untuk itu, integritas kita sebagai penyelenggara Pemilu juga harus ditingkatkan,” urainya.
Dia mencontohkan model kerja data pemilih. Pada penyelenggaraan Pemilu sebelumnya, data pemilih ditentukan dengan data yang berasal dari pemerintah dengan sistem data pemilih yang masih manual. Sedangkan di masa sekarang, data yang diberikan pemerintah diverifikasi ke lapangan, dari rumah ke rumah, lalu dijadikan sebagai daftar pemilih sementara (DPS). Selanjutnya, DPS mengalami perbaikan yang mempertimbangkan masukan dari masyarakat. Inilah yang disebut sebagai daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). Setelah tahapan ini, barulah data dijadikan sebagai daftar pemilih tetap (DPT). Setiap orang dapat melihat data tersebut secara on line di web site KPU RI.
Usai penetapan DPT, data pemilih ini pun tetap terus-menerus disempurnakan. Misalkan pemilih dengan NIK invalid dibersihkan sehingga orangnya benar-benar ada dan bukan “pemilih hantu”. Pemilih yang masih tercecer disisiri dan dimasukkan ke dalam daftar pemilih khusus. Bahkan, pemilih yang namanya telah masuk dalam DPT di luar daerah lain (beda kabupaten/propinsi), masih diberi kesempatan memilih dengan formulir pindah memilih di TPS lain (A5).
Sebagai upaya transparansi, dia juga menjelaskan, formulir C1 paling lambat 24 jam sesudah perekapan di tingkat KPPS, sudah harus sampai ke KPU kabupaten/kota untuk dipindai dan datanya dikirimkan ke KPU RI. Selanjutnya, KPU RI menayangkan hasil perhitungan suara tersebut di website masing-masing KPU kabupaten kota. (Div SDI)
“Bapak dan Ibu harus paham bahwa sertifikat perhitungan ini tidak boleh ditipex-tipex. Jika ternyata salah dalam proses pengisian, jangan dicoret-coret, hanya boleh dibubuhkan paraf,” tegasnya kepada PPK dan PPS yang ada di ruangan itu.